Tugas Pkn KD 2

Sistem pemerintahan di Indonesia apabila ditinjau dari :

1. Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan

Bentuk Negara Indonesia adalah kesatuan. Bentuk pemerintahan adalah Republik. Wilayah Negara dibagi menjadi beberapa daerah provinsi. Daerah provinsi dibagi menjadi beberapa daerah kabupaten.

2. Konstitusi yang Diterapkan

Konstitusi meliputi konstitusi tertulis yaitu berupa UUD 1945 dan konstitusi tidak tertulis yaitu seperti konvensi.

Contoh konvensinya adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

3. Sistem Kabinet yang Berlaku

Sistem kabinet Negara Indonesia adalah presidensial yang bearti Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

4. Eksekutif

Didalam sistem Pemerintahan Indonesia yang bertangung jawab dalam bidang eksekutif adalah Presiden atau eksekutif tunggal adalah Presiden sebagai kepala Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan dan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.

5. Pemegang kedaulatan

Kedaulatan dipegang oleh semua lembaga Negara kecuali lembaga yudikatif dan bertanggung jawab kepada rakyat.Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.

6. Pelaksanaan asas Trias Politika

Trias Politika tidak dilaksanakan secara murni, artinya hanya menganut asas pembagian dari trias politika. Misalnya : Presiden selain sebagai pemegang kekuasaan, eksekutif juga memegang kekuasan legislatif dan yudikatif

7. Sistem kepartaian

Sistem kepartaian adalah multipartai. Secara remi tidak mengenal istilah oposisi.

8. Sistem Parlemen

Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah. ketidaksempurnaan itu ditunjukan antara lain :

a. MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD

b. Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR, karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh. Dari kedua alasan tersebut, parlemen di Indoesia dapat dikatakan meganut sistem Trikameral ( Tiga Kamar).

9. Badan Yudikatif

Badan yudikatif di Indonesia ada 3 lembaga, yaitu: Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi.

Hakim agung diusulkan oleh komisi yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk persetujuan sebagai Hakim Agung oleh Presiden. Komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Mahkamah Konstitusi : mengkaji secara materi/isi dari suatu keputusan misalnya : Perda, UU, dsb.Komisi yudisial : Memberikan calon-calon jaksa agung. Mahkamah konstitusi beranggotakan 9 anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang dari Mahkamah Agung, 3 orang dari Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang dari Presiden.

;;